MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota komisi I DPR Aceh menggelar rapat tertutup membahas perubahan rancangan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Aceh.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh dan diikuti unsur Pemerintah Aceh dan SKPA, Kamis 1 Desember 2016
Pembahasan rapat Raqan SOTK ini membahasa terkait teknis struktural di lembaga daerah
Informasi yang diterima Mediaaceh.co ada lembaga yang di hapus dan juga terkait dengan Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural PNS tidak lagi memiliki jabatan maka akan beralih menjadi fungsional umum.
Discussion about this post